detikNews
Polisi Penembak Anggota Marinir Terancam 5 Tahun Penjara
Kasus penembakan terhadap anggota marinir di eks Lokalisasi Bendengan Situbondo akan ditarik ke pengadilan umum. Briptu D, pelaku penembakan akan dijerat pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Jumat, 27 Agu 2010 18:42 WIB







































