Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada anggota bermasalah. Total ada 31 anggota yang dipecat.
Pemberian tukin dosen tergantung pada kelas jabatan yang disandang dosen bersangkutan. Adapun besaran tukin dosen tercantum dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2025.