detikNews
Bantu Kakak Pinjamkan Nama untuk Kredit ke Bank Adhi Malah Dipenjara
Majelis Hakim di PN Bandung menjatuhi hukuman selama 1 tahun 8 bulan pada M Ramdhan Adhi. Ia bersama kakaknya Siti Habibah dinilai terbukti melakukan tindak pidana penipuan saat melakukan pinjaman kredit ke KPR BTN pada 2010 lalu.
Senin, 17 Mar 2014 12:40 WIB







































