Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus menerima laporan terkait kasus investasi ilegal yang belakangan kian marak terungkap.
PPATK memblokir transaksi yang diduga terkait dengan investasi bodong. Data terbaru, PPATK membekukan sebanyak 345 rekening dengan nilai sebesar Rp 588 miliar.
Masalah minyak goreng turut dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).