detikNews
Jika Tak Mau Dipidana, Pemesan Makam Fiktif Diminta Lapor Sebelum 3 September
Pemesan makam fiktif diminta melapor ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI sebelum tanggal 3 September 2016. Jika tidak, Pemprov DKI akan mempidanakannya.
Kamis, 04 Agu 2016 11:36 WIB







































