detikNews
Menkeu Harus Batalkan Mobil Toyota Crown Rp 1,3 M
Pembelian mobil dinas Toyota Crown Rp 1,3 miliar dinilai melanggar Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu). Sudah sepantasnya pengadaan mobil itu dibatalkan.
Senin, 04 Jan 2010 15:10 WIB







































