detikNews
Kuasa Hukum Nazaruddin Nilai KPK Keliru Pahami KUHAP & UU KPK
"UU mengharuskan pemilik barang menyaksikan langsung benda-benda yang disita. Pembentuk UU jelas melarang penyitaan dilakukan bukan di hadapan pemilik barang," ujar kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol.
Selasa, 08 Nov 2011 17:03 WIB







































