detikNews
RS Omni Tak Ajukan Permintaan Maaf Resmi ke Prita
RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata dan denda Rp 204 juta atas Prita Mulyasari. Tapi untuk minta maaf, pihak Omni tidak mengajukan secara resmi.
Jumat, 11 Des 2009 11:59 WIB







































