Trotoar di Jl Prof Dr Satrio yang menjadi lokasi penyeberangan pejalan kaki masih saja dilanggar pemotor. Tak terlihat adanya penjagaan untuk menghalau pemotor.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang di-4 TPS Pilbup Halmahera Utara 2020. PSU harus dilakukan paling lama 45 hari kerja setelah keputusan MK dibacakan.