detikNews
Jika Gugatan Dikabulkan MK, Ryan Akan Bunuh Diri dengan Suntik Mati
Ryan Tumiwa meminta negara mengizinkan dirinya bunuh diri dengan disuntik mati. Permohonan itu diajukan ke MK dengan menggugat Pasal 344 KUHP. Hal itu dilakukan karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Senin, 04 Agu 2014 12:03 WIB







































