detikNews
Dipenjara Karena Pinjamkan Nama ke Bank untuk Kakaknya, Adhi Banding
M Ramdhan Adhi, langsung banding setelah divonis penjara 1 tahun 8 bulan oleh majelis hakim. Niatnya meminjamkan nama untuk pinjaman kredit ke bank oleh kakaknya hanya sekedar membantu. Belakangan kredit itu macet dan diketahui sertifikat yang diagunkan sudah berpindah tangan.
Senin, 17 Mar 2014 13:22 WIB







































