detikNews
Pengacara Karyawan Chevron Protes Hakim Abaikan Ahli Bioremediasi
Pengacara Kukuh Kertasafari menyesalkan putusan majelis hakim. Sebab Pengadilan Tipikor Jakarta tidak mempertimbangkan keterangan ahli bioremediasi yang diajukan di persidangan.
Rabu, 17 Jul 2013 16:24 WIB







































