Kanwil Kemenkum HAM Belum Terima PK dan Grasi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan mengeksekusi 5 terpidana mati. Namun nasib mereka belum jelas kapan akan dieksekusi. Sebab Kanwil Kemenkum HAM Jatim belum menerima berkas Peninjauan Kembali (PK) dan grasi yang disetujui presiden.
Jumat, 23 Jul 2010 12:34 WIB







































