PPATK menemukan dugaan transaksi Rp 127 miliar terkait prostitusi anak. KemenPPPA akan berkoordinasi dengan PPATK hingga Bareskrim Polri mengenai temuan itu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan temuan PPATK terkait dugaan transaksi prostitusi anak mencapai Rp 127 miliar sangat memprihatinkan
Muncikari wanita FEA alias Mami Icha (24) ditangkap karena menjadikan ABG sebagai prostitusi. Dia juga menjual keperawanan ABG tersebut dengan tarif jutaan.
Sepasang kekasih pemeran video kebaya merah menjadi tersangka pornografi. Salah satu pemerannya ternyata pasien rawat jalan rumah sakit jiwa di Surabaya.