detikNews
Jadi Calo PNS, Pegawai Badan Kepegawaian Lampung Divonis 3 Tahun Bui
Lampung. Terbukti menipu beberapa pegawai honor, pensiunan PNS Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi Lampung, Helmi Yusuf (57), divonis tiga tahun penjara. Helmi menipu sejumlah tenaga honor dengan menjanjikan akan diterima menjadi PNS jika menyerahkan uang.
Kamis, 06 Des 2012 02:25 WIB







































