KLHK bersama Pemka Bogor menanam pohon di ruang terbuka hijau kompleks pemda, Cibinong. Penanaman tersebut bertujuan mengurangi polutan di wilayah perkotaan.
Mewujudkan udara bersih bukan hanya menjadi kewajiban dari pemerintah, sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi.