Dalam pergub TGUPP yang lama, yakni Pergub No. 411 tahun 2016, TGUPP secara operasional hanya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat pergub untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan. Tim ini akan mulai bekerja mulai Januari 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Anies masih belum memberikan 73 nama anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Bagaimana perekrutannya?