Saksi Ahli dari PPATK menyebut, menggunakan rekening atas nama orang lain tujuannya, agar pelaku tindak pencucian uang dapat menyembunyikan kekayaannya.
Pihak PT SBL Banyuwangi mengklaim juga menjadi korban bosnya sendiri, Aom Juang Wibowo. Ia telah menyetor banyak uang sebagai syarat mendirikan kantor cabang.