Seorang mantan politikus Jepang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di China, atas dakwaan berupaya menyelundupkan narkoba keluar dari negara tersebut.
Dua terdakwa penyelundup 67 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Tamiang, Aceh, lolos dari hukuman mati. Keduanya divonis masing-masing 20 tahun penjara.
Sandy Tumiwa divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019). Ia terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
PN Jakbar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada sembilan terdakwa pengedar sebanyak 70 kg narkoba jenis sabu-sabu. Padahal, 9 orang itu dituntut hukuman mati.