Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melakukan pemeriksaan tambahan dalam perkara pembatalan pernikahan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar. Dalam persidangan itu, pengadilan mengabulkan permohonan Jessica untuk tes DNA.
Jessica Iskandar sudah menang satu langkah setelah gugatan Ludwig Franz Willibald ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski masih banyak langkah yang harus dilewati, Jessica mengaku siap menghadapi.
Gugatan Ludwig Franz Willibald di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah ditolak. Sementara, perkara pembatalan pernikahan dengan Jessica Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini masih berjalan.
Gugatan Ludwig Franz Willibald atas Dinas Dukcapil DKI Jakarta serta Jessica Iskandar ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (14/4/2015). Masih ada jalan lain yang bisa ditempuh Ludwig, tapi bangsawan Jerman itu belum memutuskan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Ludwig Franz Willibald. Bangsawan Jerman itu menggugat Dinas Dukcapil DKI Jakarta atas penerbitan akta nikah dengan Jessica Iskandar. Gugatan tersebut ditolak karena sudah kadaluarsa.
Gugatan Ludwig Franz Willibald terhadap Dinas Dukcapil DKI Jakarta serta Jessica Iskandar rencananya akan diputuskan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (14/4/2015). Status Jessica pun bakal ditentukan hari ini.
Royal Wedding Brunei Darussalam mencapai puncaknya saat resepsi pada Minggu kemarin. Pernikahan putra ke-6 dari istri pertama Sultan Brunei Hasanal Bolkiah itu digelar mewah bertabur perhiasan mewah. Bak dunia dongeng yang menjadi nyata!
Ludwig Franz Willibald mengaku ingin melakukan langkah tes DNA untuk membuktikan anak yang dilahirkan Jessica Iskandar darah dagingnya. Begitu juga sebaliknya, Jessica juga siap dengan langkah tersebut.