Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula. Kejagung mengungkap kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak satu tahun lalu.
Kuasa hukum Tom Lembong menjelaskan soal LHKPN kliennya yang tidak terdapat aset tanah hingga kendaraan. Dia mengatakan Tom memang tak memiliki tanah dan mobil.