detikNews
PT KAI: Sterilisasi Busway Saja Denda Maksimal, Kenapa Pelanggar Perlintasan KA Tidak?
Kepolisian saat ini mengkaji penerapan denda maksimal bagi para pelanggar perlintasan kereta. Aturan penerapan denda maksimal ini sudah tercantum dalam UU tentang lalu lintas dengan denda pidana 6 tahun kurungan penjara.
Sabtu, 14 Des 2013 10:16 WIB







































