Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun hingga 30 Juni 2024.
Dira saat ini dapat digunakan di aplikasi GoPay oleh sebagian pengguna dan akan terus diperluas ke seluruh pengguna sebelum nantinya tersedia di aplikasi Gojek.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok aturan baru perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau dikenal pinjaman online (pinjol).
OJK tengah meramu aturan baru terkait pinjaman online. Di mana dalam aturan tersebut batas atas pinjaman online dinaikan jadi Rp 10 miliar dari Rp 2 miliar.