Indonesia tetap mengimpor minyak dan gas (Migas) dari Amerika Serikat (AS) senilai US$ 15 miliar atau Rp 253,32 triliun (kurs Rp 16.888/dolar AS) per tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji kewenangan pemberian izin tambang galian C dari pemerintah daerah kembali ke pemerintah pusat.