Polri mengungkap modus 4 tersangka kasus kejahatan konservasi perdagangan gading gajah ilegal. Para pelaku menjual gading gajah itu melalui Facebook-TikTok.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok ungkap kasus penipuan ekspor tembaga 20,6 ton. Tersangka MY ditangkap setelah menjual barang tanpa sepengetahuan pemilik.