Seperti halnya Jakarta, warga yang keluar-masuk Kota Depok wajib mengantongi SDKM. Ini berlaku pada masa sebelum, selama dan setelah larangan mudik Lebaran.
Larangan mudik diterapkan mulai 6-17 Mei 2021. Namun sebelum periode tersebut Perusahaan Otobus lintas Jawa-Sumatera sudah merasakan penyekatan di mana-mana.
Pemerintah telah menetapkan larangan mudik mulai 6-17 Mei 2021. Untuk mencegah pergerakan antarkota, pihak kepolisian akan menjaga 381 titik penyekatan.