Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa korupsi kuota haji, merugikan negara Rp 622 miliar. Ia bersama beberapa pihak diduga terlibat dalam praktik ilegal ini.
Jaksa KPK memberikan jawaban atas perlawanan yang disampaikan mantan Menag Yaqut dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa KPK meminta hakim menolak perlawanan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.