Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni merespons gugatan pasal yang mengatur hak partai politik melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPR.
Dosen Universitas Udayana, Edward, mengajukan gugatan terhadap UU Partai Politik serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.