PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Perusahaan dianggap telah melanggar perjanjian perdamaian.
Dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pendapatan penduduk RI seharusnya konsumsi teh naik. Jika tidak, bisa diartikan masyarakat yang mengonsumsi teh menurun.