WNA asal Tiongkok berinisial WX dideportasi dari Bangka Belitung karena melanggar izin tinggal. Imigrasi terus tingkatkan pengawasan terhadap orang asing.
Bareskrim Polri menetapkan 6 tersangka dalam kasus pemalsuan akta autentik PT Alam Raya Abadi. Tersangka LX berstatus DPO, sementara 5 lainnya telah ditangkap.