Pada 20 tahun perdamaian Aceh, buku 'Menegakkan Damai di Serambi Mekkah' mengungkap proses penyusunan UU Pemerintahan Aceh dan tantangan yang dihadapi.
Tidak hanya memutus mekanisme keserentakan pemilu semata, MK juga memutus rentang waktu pelaksanaan antar pemilu nasional dan daerah secara berjenjang.
Agun Gunandjar Sudarsa menyampaikan putusan MK terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah harus dihormati, namun tak perlu disikapi secara berlebihan.
Dengan mempertimbangkan prinsip normatif dan temuan empiris tersebut, maka alasan transformasi perilaku memilih konsisten dengan langkah revisi UU Pemilu.