detikJatim
Perempuan Pasuruan Jual 20 Butir Ekstasi Dituntut 4 Tahun Bui
Maulidatul Fitria divonis 4 tahun penjara atas pengedaran narkotika jenis ekstasi. Kuasa hukum menyatakan bahwa ia hanya mengonsumsi, bukan menjual.
Senin, 02 Nov 2026 22:15 WIB







































