MK memutuskan menolak gugatan paslon 01 dan 03. Bagi pakar politik UGM Arya Budi, putusan ini menjadi pembelajaran penting dalam peristiwa politik ke depan.
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.