Bareskrim menyita Rp 96,7 miliar dari sindikat perjudian online. Pengungkapan melibatkan 21 website dan 17 perusahaan fiktif. Lima tersangka ditetapkan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menyita aset judi online senilai Rp 37,6 miliar. Penindakan berdasarkan laporan PPATK untuk memberantas praktik ilegal ini.
Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya modus penipuan terkait komunikasi virtual kasus narkoba. Masyarakat diimbau waspada dan tidak memberikan data pribadi.