"KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghormati apa pun sikap dan keputusan pasangan calon terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan," kata Dody Wijaya.
Paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta ke MK.
RK-Suswono dan Dharma-Kun Wardana tidak mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Pramono-Rano menghormati sikap kedua pihak.