Subdit Resmob Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan oleh D (44) terhadap NM (23). Pelaku dijerat 9 tahun penjara akibat penganiayaan.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan Ammar Zoni cs untuk dihadirkan di ruang sidang pada 4 Desember 2025. Kuasa hukum Ammar pun berikan tanggapan.