Alvi Maulana divonis penjara seumur hidup atas pembunuhan berencana-mutilasi Tiara Angelina. Penasihat hukum segera ajukan banding untuk meringankan hukuman.
Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Dwi Putri. Empat terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana. Sidang berlanjut 4 Mei 2026.