Polres Jaktim menetapkan AF (46) sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam kasus modus pura-pura pincang sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jaktim.
Polres Jakarta Timur menetapkan AF sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam kasus modus tabrak lari di Pasar Rebo, Jaktim. Pelaku dijerat dua pasal.