Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.182.955, naik 6,3%. UMSP untuk dua sektor ditetapkan Rp3.214.846, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Waka Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, menilai turunnya minat jadi PNS dan dosen akibat penyesuaian pendapatan yang tidak sejalan dengan kenaikan inflasi.
Massa buruh di Cirebon unjuk rasa mendesak kenaikan UMK 2026. Mereka minta indeks alfa 0,9 sesuai PP 49/2025. Wakil Bupati janji sampaikan aspirasi buruh.
Sebanyak 79.302 pekerja di Indonesia terkena PHK hingga November 2025, meningkat dari tahun lalu. Pengusaha menyinggung ancaman PHK 2026 akibat UMP tinggi.