Dia menjelaskan soal asas 'pencemar mesti membayar' yaitu pelaku perusakan atau pencemaran lingkungan bertanggung jawab untuk memulihkan atau mengganti rugi.
Jaksa menghadirkan ahli hukum keuangan negara, Siswo Suryanto, dalam sidang kasus timah. Siswo mengatakan kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti.
Kenaikan pangkat 97 Pati TNI berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/29/I/2025. Rinciannya, 54 Pati TNI AD, 26 Pati TNI AL dan 17 Pati TNI AU.
Hakim mencecar eks Kadis ESDM Provinsi Babel terkait pengawasan reklamasi kegiatan penambangan hingga mengakibatkan kerusakan lingkungan sebesar Rp 271 triliun.
Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri, mengungkap pemasok bijih timah ke PT Refined Bangka Tin (RBT), smelter swasta yang diwakili Harvey Moeis.