Popularitas WhatsApp sebagai layanan pesan instan tak bisa disangsikan. Sampai-sampai kondisi ini tidak luput dari para pembuat apps palsu dengan memanfaatkannya untuk mendapatkan keuntungan finansial.
Maskapai penerbangan AirAsia akhirnya melaksankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya Rp 50 juta dan Rp 806 ribu. Putusan dijatuhkan karena AirAsia membatalkan penerbangan atas penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo.
Ketua PN Tangerang memanggil Air Asia untuk melaksanakan putusan MA. Putusan yang dimaksud yaitu hukuman denda Rp 50 juta karena membatalkan penerbangan atas penumpang Hastjarjo.
Kemarin, lalu lintas BlackBerry Messenger (BBM) diramaikan dengan pesan berantai dukungan terhadap penderita kanker yang ditegaskan lewat ajakan mengganti foto profil dengan lilin menyala. Namun ada sedikit kisah menarik di balik aksi ini.
AirAsia menghormati putusan MA yang menghukum untuk membayar kerugian penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo. AirAsia dihukum sebesar Rp 50 juta ditambah Rp 806 ribu.