Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 25,88 triliun hingga 30 Juni 2024.
Kominfo ungkap adanya transaksi judi online melalui rekening kripto. Pihaknya akan bekerja sama dengan exchanger serta Bappebti untuk mengatasi hal ini.