Seorang mahasiswa, Suharno, melaporkan 6 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Polda Sultra atas dugaan penganiayaan.
Ratusan warga dari Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) menduduki Kantor Gubernur Sultra. Mereka minta pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Gubernur Sultra nonaktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Nur Alam korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan ke PT AHB.
Jaksa KPK meyakini Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam memperkaya diri sendiri dari uang yang didapat dari pengurusan izin pertambangan.