KPK menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola parpol untuk mencegah korupsi. Dalam kajian itu, KPK menyampaikan tiga rekomendasi utama ke Presiden dan DPR.
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf RUU Perubahan atas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Disepakati jumlah anggota Wantimpres diserahkan ke presiden.