KPK memiliki keyakinan tetap bisa melakukan upaya-upaya hukum terhadap jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bila ditemukan adanya dugaan korupsi.
MAKI mengaku kecewa disahkannya UU BUMN yang di dalamnya mengatur pasal bahwa direksi ataupun komisaris perusahaan BUMN bukan lagi penyelenggara negara.