Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menyampaikan nota pembelaannya di sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar membacakan pleidoi usai dituntut 8 tahun bui. Ia mengaku tak akan memilih menjadi Dirut PT Garuda Indonesia jika waktu dapat diputar kembali.
Pengusaha Soetikno Soedarjo minta divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia.
Jaksa menuntut eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar 8 tahun penjara di kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat. Ini hal yang memberatkan tuntutan Emir.