detikNews
Hati-hati Pelihara Hewan! RUU KUHP Ancam 6 Bulan Bui Pemilik yang Ceroboh
Pecinta hewan, diharapkan lebih hati-hati memelihara binatang. Apabila teledor sehingga hewan peliharaannya menyerang orang, maka si pemilik bisa dikenai pidana
Senin, 16 Sep 2019 16:31 WIB







































