Menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan jika tarif pajak perusahaan dari 25% langsung turun jadi 20% maka penerimaan negara berpotensi hilang Rp 87 triliun.
Pemerintah akan mengatur ulang sanksi pajak dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.