Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Efisiensi anggaran kerap dipakai membenarkan perubahan Pilkada, meski sejarah menunjukkan masalah utamanya ada pada tata kelola dan politik transaksional.
Putusan MK harus dijadikan momentum mendesak bagi DPR dan pemerintah untuk segera membahas dan merumuskan revisi UU Pemilu yang telah masuk dalam Prolegnas