Bareskrim menyita Rp 96,7 miliar dari sindikat perjudian online. Pengungkapan melibatkan 21 website dan 17 perusahaan fiktif. Lima tersangka ditetapkan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Polri menyita aset judi online senilai Rp 37,6 miliar. Penindakan berdasarkan laporan PPATK untuk memberantas praktik ilegal ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan data transaksi judi online di Indonesia sejak tahun 2017 hingga semester I tahun 2025.